Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah
Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam
upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan
potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga
Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan
dikelolah bersama
Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah
bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan
pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan
untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat
melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah
Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol
secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga
ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas
mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari
masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau
pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per
undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat
3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena
implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah
(Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian
BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
Meningkatkan Perekonomian Desa
Meningkatkan Pendapatan asli Desa
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang
dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel
dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara
mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes
dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat
melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah
desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota
(pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar.
Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak
menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang
bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang
dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
Kebutuhan masyarakat terutama dalam
pemenuhan kebutuhan pokok;
Tersedia sumberdaya desa yang belum
dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan
dipasar;
Tersedia sumberdaya manusia yang mampu
mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
Adanya unit-unit usaha yang merupakan
kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk
menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis
usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat
dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi
desa;
Perdagangan hasil pertanian meliputi
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa
sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat
diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan
dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak
ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut
berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata
aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun
di masyarakat desa. Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005
tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat
dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang
dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat
berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja
sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan
pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara
Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur
dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
Bentuk badan hukum;
Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan
pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan
pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta
mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned,
user-benefited, and user-controlled’), transparansi,emansipatif, akuntable, dan
sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang
terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional
dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan
ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan
komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak
kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan
sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan
melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam
menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam
bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang
dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur
melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes
antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena
itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan
pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan
terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan
paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan
berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan
peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat
desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti
penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah
desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun
kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan
dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya,
mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk
itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima
gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat
sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan
nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling
tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat
desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua
kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan
keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.
Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk
mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya
pengembangan komunitas (development based com
0 comments:
Post a Comment